Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Bima tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Hak Pokok Proses Litigasi Persidangan

Hak Pokok Dalam Proses Litigasi dan Persidangan


Disusun oleh: M. Zarkasi Ahmadi

Keadilan adalah hak setiap warga negara. Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (SK KMA-RI) No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c, berikut adalah hak-hak utama bagi para pencari keadilan dalam proses persidangan:

1
Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
2
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum.
3
Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
4
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
5
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
6
Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.
7
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
8
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
9
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
10
Bagi orang asing, berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
11
Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
12
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
13
Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
14
Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau keluarganya.
15
Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
16
Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
17
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
18
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
19
Berhak segera menerima atau menolak putusan.
20
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang (kecuali putusan bebas, lepas dari tuntutan hukum, & acara cepat).
21
Berhak untuk mencabut atas pernyataannya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
22
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
23
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

© 2026 Layanan Informasi Pengadilan. Hak cipta dilindungi.

  • Detail Realisasi Anggaran Kumulatif

 
Anonimasi Putusan
30 September 2026 / 4 views
 
Validasi AKta Cerai
30 September 2026 / 2 views
 
Profil Kinerja PA Bima
30 September 2026 / 3 views
 
Hak-hak Dou Siwe Ro Hak Ana Sanggori Wii Angi
30 September 2026 / 3 views
 
EAC
30 September 2026 / 1 views
 

Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Triwulan II

3.99
Sangat Baik

Indek Persepsi Anti Korupsi Triwulan II

4.00 100%
sangat baik

Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II

3.99
sangat baik