Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Bima tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Peninjauan Kembali

Upaya Peninjauan Kembali (PK)

Pengadilan Agama Bima ➔ Mahkamah Agung RI

⚖️ Ketentuan & Syarat Formil PK

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari setelah memenuhi salah satu syarat berikut:

  • Putusan telah berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
  • Ditemukan Bukti Baru (Novum);
  • Ditemukan Bukti adanya kebohongan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Alur & Tatalaksana Pendaftaran PK
1
Pengajuan Permohonan: Pencari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima dan mengajukan permohonan PK secara tertulis.
2
Penaksiran Biaya (SKUM): Meja I menaksir panjar biaya PK dengan menuangkannya dalam SKUM.
3
Pembayaran Bank: Pencari keadilan menyetor ke Bank Recipient (BRI Cabang Bima) pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM.
4
Konfirmasi Bukti Setor: Pencari Keadilan membawa tanda bukti setor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima.
5
Validasi Lunas: Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut.
6
Penyerahan ke Meja III: Pencari Keadilan menyerahkan SKUM kepada Meja III bersama dengan surat permohonan PK dalam rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 3 rangkap.
7
Pemberitahuan kepada Lawan: Panitera Pengadilan Agama Bima melalui Jurusita memberitahukan dan menyampaikan salinan permohonan PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
8
Jawaban Pihak Lawan: Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap risalah PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
9
Pengiriman Berkas ke MA: Panitera Pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.

  • Detail Realisasi Anggaran Kumulatif

 
Anonimasi Putusan
30 September 2026 / 4 views
 
Validasi AKta Cerai
30 September 2026 / 2 views
 
Profil Kinerja PA Bima
30 September 2026 / 3 views
 
Hak-hak Dou Siwe Ro Hak Ana Sanggori Wii Angi
30 September 2026 / 3 views
 
EAC
30 September 2026 / 1 views
 

Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Triwulan II

3.99
Sangat Baik

Indek Persepsi Anti Korupsi Triwulan II

4.00 100%
sangat baik

Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II

3.99
sangat baik