Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Bima tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Tingkat Banding

Prosedur Berperkara Tingkat Banding

Pengadilan Agama Bima ➔ Pengadilan Tinggi Agama Mataram

⚖️ Pengajuan Permohonan Banding

Apabila salah satu pihak merasa dirugikan atas putusan/penetapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bima, yang bersangkutan berhak mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram melalui Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima.

⏱️ Tenggat Waktu Pengajuan (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947):
• Permohonan diajukan dalam tenggat waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan atau 14 hari setelah menerima pemberitahuan isi putusan.
• Khusus Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah hukum Pengadilan Agama yang memutus perkara tingkat pertama, tenggat waktunya adalah 30 (tiga puluh) hari.
Alur & Tatalaksana Pendaftaran Banding
1
Pengajuan di Meja I: Pencari Keadilan (Pembanding) mendatangi Meja I Pengadilan Agama Bima dan mengemukakan maksud untuk mengajukan Banding secara tertulis atau lisan.
2
Penaksiran Biaya (SKUM): Petugas Meja I menaksir panjar biaya Banding dan menerbitkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
3
Pembayaran Panjar Biaya: Pembanding menyetor uang yang tertera dalam SKUM ke rekening Bendahara Penerima Perkara melalui Bank BRI Cabang Bima.
4
Konfirmasi Kasir: Pembanding menyerahkan bukti setor bank kepada Kasir, lalu Kasir membubuhkan cap LUNAS pada SKUM.
5
Penyerahan ke Meja III: Pembanding membawa SKUM berwarna merah ke Meja III.
6
Penerbitan Akta Banding: Petugas Meja III membuat Akta Penerimaan Permohonan Banding yang ditandatangani oleh Panitera.
📝 Memori & Kontra Memori Banding
Pemohon dapat menyerahkan Memori Banding saat pendaftaran atau susulan. Termohon juga berhak mengajukan Kontra Memori Banding (Pasal 11 ayat 3 UU No. 20/1947). *Catatan: Memori banding tidak menjadi syarat keharusan mutlak.
📦 Pengiriman Berkas & Salinan Putusan
Berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak perkara diterima. Salinan Putusan Banding nantinya akan dikirimkan kembali ke PA Bima untuk disampaikan resmi kepada para pihak.
✅ Tindak Lanjut Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)
a. Untuk Perkara Cerai Talak:
1. Panitera memberitahukan Penetapan Hari Sidang Ikrar Talak serta memanggil Pemohon dan Termohon.
2. Menerbitkan dan memberikan Akta Cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.
b. Untuk Perkara Cerai Gugat:
Panitera memberikan Akta Cerai sebagai bukti sah perceraian selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada para pihak.

  • Detail Realisasi Anggaran Kumulatif

 
Anonimasi Putusan
30 September 2026 / 4 views
 
Validasi AKta Cerai
30 September 2026 / 2 views
 
Profil Kinerja PA Bima
30 September 2026 / 3 views
 
Hak-hak Dou Siwe Ro Hak Ana Sanggori Wii Angi
30 September 2026 / 3 views
 
EAC
30 September 2026 / 1 views
 

Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Triwulan II

3.99
Sangat Baik

Indek Persepsi Anti Korupsi Triwulan II

4.00 100%
sangat baik

Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II

3.99
sangat baik