Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Bima tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Mekanisme Penyelesaian Pengaduan

⚙️

Mekanisme Penyelesaian Pengaduan

SOP & Kewajiban Penyelenggara Pelayanan Pengadilan

Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan

A
Memeriksa Pengaduan
  • Identitas pengadu;
  • Relevansi kepentingan pengadu;
  • Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
  • Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
B
Memeriksa Pihak-Pihak Terkait

Memeriksa pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim pemeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi/konfirmasi.

C
Memeriksa Pihak yang Diadukan
  • Identitas;
  • Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
  • Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
D
Memeriksa Saksi Terlapor

Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.

E
Verifikasi Dokumen

Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan saksama, dibuat fotokopinya dan dilegalisir.

F
Konfrontasi

Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).

G
Pemeriksaan Lapangan

Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

Penyelesaian oleh Penyelenggara Pelayanan Pengadilan

  • ⚖️
    Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
  • 🛡️
    Penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
  • 🤫
    Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan dalam melakukan pemeriksaan materi aduan.
  • 🚧
    Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu (karena alasan tertentu yang dapat mengancam/merugikan), penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.

Batas Waktu Penyelesaian (Service Level Agreement)

60 HARI
Maksimal Keputusan Hasil Pemeriksaan

Sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.

14 HARI
Penyampaian Keputusan Kepada Pengadu

Sejak hasil pengaduan diputuskan.


© 2026 Mekanisme Penyelesaian Pengaduan

  • Detail Realisasi Anggaran Kumulatif

 
Anonimasi Putusan
30 September 2026 / 4 views
 
Validasi AKta Cerai
30 September 2026 / 2 views
 
Profil Kinerja PA Bima
30 September 2026 / 3 views
 
Hak-hak Dou Siwe Ro Hak Ana Sanggori Wii Angi
30 September 2026 / 3 views
 
EAC
30 September 2026 / 1 views
 

Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Triwulan II

3.99
Sangat Baik

Indek Persepsi Anti Korupsi Triwulan II

4.00 100%
sangat baik

Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II

3.99
sangat baik