⚙️
Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
SOP & Kewajiban Penyelenggara Pelayanan Pengadilan
Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan
A
Memeriksa Pengaduan
- Identitas pengadu;
- Relevansi kepentingan pengadu;
- Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
- Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
B
Memeriksa Pihak-Pihak Terkait
Memeriksa pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim pemeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi/konfirmasi.
C
Memeriksa Pihak yang Diadukan
- Identitas;
- Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
- Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
D
Memeriksa Saksi Terlapor
Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
E
Verifikasi Dokumen
Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan saksama, dibuat fotokopinya dan dilegalisir.
F
Konfrontasi
Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
G
Pemeriksaan Lapangan
Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).
Penyelesaian oleh Penyelenggara Pelayanan Pengadilan
- ⚖️
Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
- 🛡️
Penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
- 🤫
Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan dalam melakukan pemeriksaan materi aduan.
- 🚧
Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu (karena alasan tertentu yang dapat mengancam/merugikan), penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.
Batas Waktu Penyelesaian (Service Level Agreement)
60 HARI
Maksimal Keputusan Hasil Pemeriksaan
Sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
14 HARI
Penyampaian Keputusan Kepada Pengadu
Sejak hasil pengaduan diputuskan.
© 2026 Mekanisme Penyelesaian Pengaduan