Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat Berdasarkan
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 076/KMA/SK/VI/2009
Pengaduan Diteruskan Kepada Ketua Pengadilan Tinggi Untuk Dilakukan Penelaahan Oleh Hakim Tinggi Pengawas
Pengaduan Diteruskan Kepada Kepala BAWAS MARI
Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
© 2026 Layanan Pengaduan Pengadilan








