Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Pengadilan Agama Bima
Disusun oleh: M. Zarkasi Ahmadi
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 1 (1), Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum (orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri).
Sedangkan menurut SEMA No 10 tahun 2010, yang berhak mendapatkan jasa Posbakum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat, terutama perempuan, anak-anak, serta penyandang disabilitas. Jasa ini meliputi pemberian informasi, konsultasi, advis, serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma (Pasal 25).
🎯 Tujuan Pemberian Bantuan Hukum
Bantuan hukum (menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela) bertujuan untuk:
1. Akses Keadilan: Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima untuk mendapatkan akses keadilan.
2. Kesetaraan: Mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
3. Pemerataan: Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum merata di seluruh Indonesia.
4. Peradilan Efektif: Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
🏢 Struktur & Layanan Posbakum
Pembentukan & Jenis Jasa
- Pasal 16: Dibentuk di setiap Pengadilan Agama. Pengadilan menyediakan dan mengelola ruangan serta sarananya sesuai kemampuan.
- Pasal 17: Jasanya meliputi informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan gugatan/permohonan. Dapat diberikan kepada Penggugat maupun Tergugat, namun tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.
Pemberi & Penerima Jasa
- Pasal 18 (Pemberi): Advokat, Sarjana Hukum, & Sarjana Syari'ah dari organisasi bantuan hukum (Asosiasi Profesi, Perguruan Tinggi, LSM) yang terdaftar di Kemenkumham dan ditunjuk Ketua Pengadilan Agama.
- Pasal 19 (Penerima): Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat (baik penggugat maupun tergugat), terutama perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
📋 Panduan Pengajuan Posbakum
A. Syarat Dokumen (Pasal 20)
Melampirkan salah satu dari dokumen berikut (bawa Fotocopy dan perlihatkan Aslinya):
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah; ATAU
- Kartu Keluarga Miskin (KKM) / Jamkesmas / PKH / BLT; ATAU
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.
B. Mekanisme Pelayanan (Pasal 22)
- Pemohon datang ke Posbakum dan mengisi formulir permohonan yang disediakan.
- Melampirkan salah satu syarat dokumen di atas.
- Setelah formulir dan syarat lengkap, pemohon langsung diberikan jasa layanan (informasi, advis, konsultasi, hingga pembuatan gugatan/permohonan).
⚙️ Tata Kelola & Pengawasan
Pasal 21: Imbalan Jasa Bantuan Hukum
Imbalan jasa bagi pemberi bantuan hukum dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama (Pasal 18 ayat 3). Besarnya didasarkan pada lamanya waktu pelayanan, bukan jumlah orang yang dilayani. Ditetapkan oleh Ketua PA, dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran atas persetujuan Panitera Sekretaris selaku KPA.
Pasal 23: Mekanisme Pengawasan & Pertanggungjawaban
- Ketua Pengadilan Agama bertanggung jawab penuh dan mengawasi pelaksanaan bersama organisasi penyedia jasa.
- Panitera mengontrol melalui buku registrasi khusus dan SMS Gateway.
- Pemberi hukum wajib melapor tertulis dengan lampiran formulir, bukti SKTM/sosial, dan pernyataan selesai layanan (ditandatangani kedua belah pihak).
- KPA dan Bendahara melakukan pembukuan dan menyimpan bukti transaksi keuangan sesuai ketentuan.
© 2026 POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN AGAMA BIMA