⚖️
Pengaduan Dugaan Pelanggaran
Yang Dilakukan Oleh Hakim dan Pegawai
Tujuan Laporan: Seluruh laporan pengaduan pelanggaran ditujukan langsung kepada Lembaga Peradilan.
A. Sumber Pengaduan
1. Masyarakat
- Para pencari keadilan
- Pengacara
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Komisi Ombudsman Nasional, dll.
2. Internal
Pengaduan yang berasal dari dalam (internal) lembaga pengadilan itu sendiri.
3. Laporan Kedinasan
Merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
B. Proses Penanganan Pengaduan
1. Pencatatan
➔
2. Penelaahan
➔
3. Penyaluran
➔
4. Pembentukan Tim
➔
5. Survey Pendahuluan
➔
6. Rencana Pemeriksaan
➔
7. Pelaksanaan Pemeriksaan
C. Ruang Lingkup & Materi Pengaduan
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim.
- Penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
- Pelanggaran sumpah jabatan.
- Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer.
- Perbuatan tercela: amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan aparat lembaga peradilan/anggota masyarakat.
- Pelanggaran hukum acara (sengaja, lalai, atau tidak paham).
- Mal administrasi: kesalahan, kekeliruan, atau kelalaian administratif.
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan dan merugikan pihak-pihak berkepentingan/masyarakat umum.
D. Tahapan Pemeriksaan Atas Pengaduan
1
Memeriksa Pengaduan
Meliputi: Identitas pengadu; Relevansi kepentingan pengadu; Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya; dan Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
2
Memeriksa Pihak-Pihak Terkait
Yaitu pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim pemeriksa untuk kepentingan klarifikasi/konfirmasi pengaduan.
3
Memeriksa Pihak yang Diadukan
Meliputi: Identitas; Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat; dan Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
4
Memeriksa Pihak Lain (Saksi Terlapor)
Memeriksa pihak yang diajukan oleh pihak yang diadukan (yang dapat menguatkan dalil-dalilnya).
5
Pemeriksaan Dokumen
Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan saksama, dibuat fotokopinya, dan dilegalisir.
6
Konfrontasi
Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
7
Pemeriksaan Lapangan
Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).
© 2026 Pedoman Pengawasan dan Penanganan Pengaduan