Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Bima tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Pedoman Pengaduan

⚖️

Pengaduan Dugaan Pelanggaran

Yang Dilakukan Oleh Hakim dan Pegawai

Tujuan Laporan: Seluruh laporan pengaduan pelanggaran ditujukan langsung kepada Lembaga Peradilan.

A. Sumber Pengaduan

1. Masyarakat

  • Para pencari keadilan
  • Pengacara
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
  • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Komisi Ombudsman Nasional, dll.

2. Internal

Pengaduan yang berasal dari dalam (internal) lembaga pengadilan itu sendiri.

3. Laporan Kedinasan

Merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

B. Proses Penanganan Pengaduan

1. Pencatatan
➔
2. Penelaahan
➔
3. Penyaluran
➔
4. Pembentukan Tim
➔
5. Survey Pendahuluan
➔
6. Rencana Pemeriksaan
➔
7. Pelaksanaan Pemeriksaan

C. Ruang Lingkup & Materi Pengaduan

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim.
  • Penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
  • Pelanggaran sumpah jabatan.
  • Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer.
  • Perbuatan tercela: amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan aparat lembaga peradilan/anggota masyarakat.
  • Pelanggaran hukum acara (sengaja, lalai, atau tidak paham).
  • Mal administrasi: kesalahan, kekeliruan, atau kelalaian administratif.
  • Pelayanan publik yang tidak memuaskan dan merugikan pihak-pihak berkepentingan/masyarakat umum.

D. Tahapan Pemeriksaan Atas Pengaduan

1
Memeriksa Pengaduan

Meliputi: Identitas pengadu; Relevansi kepentingan pengadu; Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya; dan Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.

2
Memeriksa Pihak-Pihak Terkait

Yaitu pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim pemeriksa untuk kepentingan klarifikasi/konfirmasi pengaduan.

3
Memeriksa Pihak yang Diadukan

Meliputi: Identitas; Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat; dan Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.

4
Memeriksa Pihak Lain (Saksi Terlapor)

Memeriksa pihak yang diajukan oleh pihak yang diadukan (yang dapat menguatkan dalil-dalilnya).

5
Pemeriksaan Dokumen

Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan saksama, dibuat fotokopinya, dan dilegalisir.

6
Konfrontasi

Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).

7
Pemeriksaan Lapangan

Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).


© 2026 Pedoman Pengawasan dan Penanganan Pengaduan

  • Detail Realisasi Anggaran Kumulatif

 
Anonimasi Putusan
30 September 2026 / 4 views
 
Validasi AKta Cerai
30 September 2026 / 2 views
 
Profil Kinerja PA Bima
30 September 2026 / 3 views
 
Hak-hak Dou Siwe Ro Hak Ana Sanggori Wii Angi
30 September 2026 / 3 views
 
EAC
30 September 2026 / 1 views
 

Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Triwulan II

3.99
Sangat Baik

Indek Persepsi Anti Korupsi Triwulan II

4.00 100%
sangat baik

Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II

3.99
sangat baik