Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Bima tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Gugatan Sederhana

PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA

Penyelesaian Perkara Perdata Cepat (Maksimal Rp 500.000.000,-)

Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang jauh lebih sederhana dan cepat dibandingkan gugatan biasa.

Dasar Hukum: PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
βœ… Kriteria Gugatan Sederhana
  • πŸ§‘β€βš–οΈ Masing-masing satu penggugat dan tergugat (orang/badan hukum). Boleh lebih dari satu jika memiliki kepentingan hukum yang sama.
  • πŸ“ Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum (yurisdiksi) yang sama.
  • βš–οΈ Jenis perkara berupa Ingkar Janji (Wanprestasi) ataupun Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  • πŸ’° Nilai gugatan materiil maksimal Rp. 500.000.000,-.
❌ Perkara yang Dikecualikan

Perkara berikut TIDAK BISA diajukan melalui prosedur gugatan sederhana:

  • πŸ›οΈ Sengketa yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus (seperti: persaingan usaha, sengketa konsumen, perselisihan hubungan industrial).
  • πŸ—ΊοΈ Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
πŸ“ Mekanisme Pendaftaran

Penggugat mendaftarkan gugatannya di Kepaniteraan Pengadilan. Gugatan dapat ditulis sendiri oleh penggugat atau dengan cara yang lebih praktis, yaitu:

Mengisi Blanko Gugatan Sederhana

Blanko telah disediakan di Kepaniteraan dan cukup diisi dengan: (1) Identitas Penggugat dan Tergugat, (2) Penjelasan ringkas duduk perkara, dan (3) Tuntutan Penggugat.

πŸ’΅ Biaya Perkara
  • Besaran panjar ditetapkan oleh Ketua Pengadilan setempat.
  • Panjar biaya dibayar oleh Penggugat saat pendaftaran.
  • Biaya akhir akan dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai amar putusan.
  • Bagi Penggugat yang tidak mampu, dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma (Prodeo).

  • Detail Realisasi Anggaran Kumulatif

 
Anonimasi Putusan
30 September 2026 / 4 views
 
Validasi AKta Cerai
30 September 2026 / 2 views
 
Profil Kinerja PA Bima
30 September 2026 / 3 views
 
Hak-hak Dou Siwe Ro Hak Ana Sanggori Wii Angi
30 September 2026 / 3 views
 
EAC
30 September 2026 / 1 views
 

Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Triwulan II

3.99
Sangat Baik

Indek Persepsi Anti Korupsi Triwulan II

4.00 100%
sangat baik

Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II

3.99
sangat baik