Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Bima tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Hak Pemohon Informasi

📖

Hak Pemohon Informasi Publik

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

🚫 Informasi yang Dikecualikan (Tidak Dapat Diberikan)

Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik, KECUALI informasi yang apabila dibuka dapat:

  • Menghambat proses penegakan hukum;
  • Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual & perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
  • Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  • Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  • Mengungkap rahasia pribadi;
  • Memorandum / surat antar atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan (kecuali atas putusan Komisi Informasi/Pengadilan);
  • Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.
Catatan: Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

🎫 Pastikan Meminta Tanda Bukti

Pastikan Anda mendapat tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran ke Petugas Informasi / PPID. Bila tidak diberikan, tanyakan alasannya (mungkin permintaan Anda kurang lengkap).

💰 Biaya Salinan

Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi ditetapkan berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik.

⏱️ Alur Waktu Tanggapan & Pengajuan Keberatan

 
1

Pemberitahuan dari Badan Publik

Pemberitahuan tertulis tentang diterima/tidaknya permohonan diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
*Dapat diperpanjang 1 x 7 hari kerja jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, atau belum dapat diputuskan apakah informasi dikecualikan atau tidak.

2

Keberatan ke Atasan PPID

Jika tidak puas (misal: ditolak atau diberikan hanya sebagian), Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan ditolak.

Tanggapan: Atasan PPID wajib merespons tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan dicatat dalam register.
3

Sengketa ke Komisi Informasi

Apabila Pemohon masih tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, Pemohon dapat mengajukan keberatan (sengketa) kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.


© 2026 PPID - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

  • Detail Realisasi Anggaran Kumulatif

 
Anonimasi Putusan
30 September 2026 / 4 views
 
Validasi AKta Cerai
30 September 2026 / 2 views
 
Profil Kinerja PA Bima
30 September 2026 / 3 views
 
Hak-hak Dou Siwe Ro Hak Ana Sanggori Wii Angi
30 September 2026 / 3 views
 
EAC
30 September 2026 / 1 views
 

Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Triwulan II

3.99
Sangat Baik

Indek Persepsi Anti Korupsi Triwulan II

4.00 100%
sangat baik

Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II

3.99
sangat baik