Kewenangan (Kompetensi) Pengadilan Agama
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
💍 A. Bidang Perkawinan
- Izin Poligami
- Pencegahan Perkawinan
- Penolakan Perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah
- Pembatalan Perkawinan
- Kelalaian Atas Kewajiban Suami / Istri
- Cerai Talak
- Cerai Gugat
- Harta Bersama
- Penguasaan Anak / Hadhanah
- Nafkah Anak oleh Ibu Karena Ayah tidak Mampu
- Hak-hak Bekas Istri / Kewajiban Bekas Suami
- Pengesahan Anak / Pengangkatan Anak
- Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
- Perwalian
- Pencabutan Kekuasaan Wali
- Penunjukan Orang Lain Sebagai Wali oleh Pengadilan
- Ganti Rugi Terhadap Wali
- Asal Usul Anak
- Penolakan Kawin Campuran
- Itsbath Nikah
- Izin Kawin
- Dispensasi Kawin
- Wali Adhal
📈 B. Bidang Ekonomi Syari'ah
- Bank Syariah
- Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah
- Asuransi Syari'ah
- Reasuransi Syari'ah
- Reksa Dana Syari'ah
- Obligasi Syari'ah
- Sekuritas Syari'ah
- Pembiayaan Syari'ah
- Pegadaian Syari'ah
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah
- Bisnis Syari'ah
🏛️ Bidang Perkara Lainnya
🤲
G. ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah)
⚖️
H. P3HP (Penetapan Ahli Waris)
© 2026 Layanan Informasi Kepaniteraan Pengadilan.