Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Bima tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Pendaftaran Surat Kuasa

Pendaftaran Surat Kuasa Khusus & Insidentil

Persyaratan Pendaftaran Kuasa Hukum / Advokat dan Kuasa Insidentil

⚖️ Untuk Kuasa Hukum / Advokat

  • Surat Kuasa yang sudah ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  • Melampirkan Kartu Pengenal (ID Card) Advokat yang masih berlaku.
  • Melampirkan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat.
  • Membayar PNBP: Sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

👥 Untuk Kuasa Insidentil

  • Calon pemberi kuasa dan penerima kuasa datang langsung menghadap ke Pengadilan Agama Bima.
  • Fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  • Menandatangani Surat Kuasa Insidentil di hadapan pejabat yang berwenang.
  • Membuat Surat Permohonan untuk menjadi kuasa.
  • Surat Izin dari Ketua Pengadilan untuk beracara di Pengadilan Agama Bima.
  • Melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa mempunyai hubungan darah.
  • Membayar PNBP: Sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

  • Detail Realisasi Anggaran Kumulatif

 
Anonimasi Putusan
30 September 2026 / 4 views
 
Validasi AKta Cerai
30 September 2026 / 2 views
 
Profil Kinerja PA Bima
30 September 2026 / 3 views
 
Hak-hak Dou Siwe Ro Hak Ana Sanggori Wii Angi
30 September 2026 / 3 views
 
EAC
30 September 2026 / 1 views
 

Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Triwulan II

3.99
Sangat Baik

Indek Persepsi Anti Korupsi Triwulan II

4.00 100%
sangat baik

Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II

3.99
sangat baik