Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Bima tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Pelawanan Eksekusi

Perlawanan Terhadap Eksekusi

Syarat dan Ketentuan Upaya Hukum atas Sita Eksekusi

Putusan Pengadilan yang dieksekusi adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi suatu prestasi yang ditetapkan oleh hakim (Condemnatoir).

Ketika pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan itu secara sukarela, maka memerlukan upaya paksa dari Pengadilan untuk melaksanakannya.

Apakah pihak yang kalah dapat melakukan perlawanan?

Jawabannya: Dapat. Berikut adalah syarat-syarat perlawanan terhadap eksekusi.

📋 Ketentuan Umum Perlawanan

Siapa yang berhak mengajukan? Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi / tersita atau oleh pihak ketiga (atas dasar hak milik). Diajukan kepada Ketua Pengadilan yang melaksanakan eksekusi.
(Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR)
Upaya Hukum Lanjutan Terhadap putusan perlawanan eksekusi ini, para pihak tetap dapat mengajukan upaya hukum lebih lanjut (seperti banding/kasasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

⚠️ PENTING: Apakah Perlawanan Menangguhkan Eksekusi?

Perlawanan ini pada asasnya TIDAK menangguhkan eksekusi.
Kecuali, apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan. (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg)

🛡️ Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)

Jika perlawanan dilakukan oleh pihak ketiga (bukan pihak yang kalah/menang dalam perkara pokok), maka berlaku ketentuan khusus berikut:

  • Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi atau sita jaminan hanya dapat diajukan atas dasar hak milik. Jadi, hanya diajukan oleh pemilik (atau orang yang merasa sebagai pemilik) barang yang disita kepada Ketua Pengadilan.
  • Hukum menjamin bahwa pemegang hak harus dilindungi dari suatu sita eksekusi apabila ia bukan sebagai pihak dalam perkara tersebut.
  • Perlawanan dapat diajukan oleh pemegang Hak Tanggungan (apabila tanah/rumah yang dijaminkan kepadanya disita). Berdasarkan klausula dalam perjanjian dengan debitur, ia dapat langsung meminta eksekusi kepada Ketua Pengadilan.
  • Perlawanan pihak ketiga merupakan upaya hukum luar biasa dan pada asasnya tetap tidak menangguhkan eksekusi.

Konsekuensi Pembuktian Alas Hak (Pihak Ketiga):

✅

Jika Berhasil Dibuktikan

Apabila pihak ketiga berhasil membuktikan bahwa ia mempunyai alas hak atas barang yang disita, maka ia akan dinyatakan sebagai pelawan yang benar dan sita akan diperintahkan untuk diangkat.

❌

Jika Tidak Terbukti

Apabila tidak dapat membuktikan bahwa ia adalah pemilik barang yang disita, maka ia akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar / tidak jujur, dan sita akan dipertahankan.


© 2026 Layanan Informasi Kepaniteraan Pengadilan.

  • Detail Realisasi Anggaran Kumulatif

 
Anonimasi Putusan
30 September 2026 / 4 views
 
Validasi AKta Cerai
30 September 2026 / 2 views
 
Profil Kinerja PA Bima
30 September 2026 / 3 views
 
Hak-hak Dou Siwe Ro Hak Ana Sanggori Wii Angi
30 September 2026 / 3 views
 
EAC
30 September 2026 / 1 views
 

Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Triwulan II

3.99
Sangat Baik

Indek Persepsi Anti Korupsi Triwulan II

4.00 100%
sangat baik

Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II

3.99
sangat baik