Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Bima tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Perlawanan Putusan Verstek

Panduan Mengajukan Verzet (Perlawanan) Terhadap Putusan Verstek

Berdasarkan Pasal 129 HIR / 153 RBg

Oleh: M. Zarkasi Ahmadi

⏰ Tenggang Waktu Pengajuan Verzet

Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg., Tergugat/Para Tergugat yang dihukum dengan Verstek berhak mengajukan verzet (perlawanan). Perhitungan waktunya bergantung pada bagaimana pemberitahuan putusan tersebut disampaikan:

Kondisi A: Pemberitahuan Langsung Jika pemberitahuan putusan verstek langsung disampaikan sendiri kepada Tergugat semula, maka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan.
(Catatan Ps. 391 HIR: Hari saat dimulainya penghitungan waktu tidak dihitung).
Kondisi B: Tidak Langsung & Hadir Aanmaning Jika putusan tidak langsung diberitahukan kepada Tergugat sendiri, namun pada waktu aanmaning (peringatan) Tergugat hadir, maka tenggang waktunya sampai pada hari ke-8 (kedelapan) sesudah aanmaning.
Kondisi C: Tidak Hadir Aanmaning Jika Tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning, maka tenggang waktunya adalah hari ke-8 (kedelapan) sesudah Sita Eksekusi dilaksanakan.
(Pasal 129 ayat (2) jo. Pasal 196 HIR dan Pasal 153 ayat (2) jo. Pasal 207 RBg).

⚖️ Ketentuan Pemeriksaan Perkara Verzet

  • Kedua perkara tersebut (perkara verstek dan verzet terhadap verstek) berada dalam satu nomor perkara.
  • Perkara verzet sedapat mungkin dipegang oleh Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan verstek.
  • Hakim harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan. Pemeriksaan dilakukan secara biasa (Pasal 129 ayat (3) HIR, Pasal 153 ayat (3) RBg. dan SEMA No.9 Tahun 1964).

Konsekuensi Ketidakhadiran dalam Pemeriksaan Verzet:

  • Apabila pihak Penggugat asal (Terlawan) tidak hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan secara contradictoire.
  • Apabila Pelawan yang tidak hadir, maka Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya. Terhadap putusan ini tidak dapat lagi diajukan perlawanan, tetapi bisa langsung diajukan upaya hukum Banding (Pasal 129 ayat (5) HIR dan Pasal 153 ayat (5) RBg).

📋 Kemungkinan Amar Putusan

Jika Verzet Diterima

Putusan verstek dibatalkan. Amar putusannya berbunyi:

  1. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar.
  2. Membatalkan putusan verstek.
  3. Mengabulkan gugatan penggugat atau menolak gugatan penggugat.

Jika Verzet Tidak Diterima

Putusan verstek tidak dibatalkan. Amar putusannya berbunyi:

  1. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak benar.
  2. Menguatkan putusan verstek tersebut.

Upaya Hukum Banding

Terhadap putusan verzet tersebut, kedua belah pihak berhak mengajukan banding. Dalam hal diajukan banding, maka berkas perkara verstek dan verzet disatukan dalam satu berkas dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dengan menggunakan satu nomor perkara.


© 2026 Layanan Informasi Kepaniteraan.

  • Detail Realisasi Anggaran Kumulatif

 
Anonimasi Putusan
30 September 2026 / 4 views
 
Validasi AKta Cerai
30 September 2026 / 2 views
 
Profil Kinerja PA Bima
30 September 2026 / 3 views
 
Hak-hak Dou Siwe Ro Hak Ana Sanggori Wii Angi
30 September 2026 / 3 views
 
EAC
30 September 2026 / 1 views
 

Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Triwulan II

3.99
Sangat Baik

Indek Persepsi Anti Korupsi Triwulan II

4.00 100%
sangat baik

Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II

3.99
sangat baik