🖨️
Biaya Perolehan Informasi
Dasar Hukum:
SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan
Rincian Tarif Salinan Informasi
| No. |
Uraian Biaya |
Tarif (Rp) |
| 1. |
Biaya salinan informasi (berupa print out) |
2.000 / lembar |
| 2. |
Biaya salinan informasi (berupa fotocopy) |
200 / lembar |
| 3. |
Biaya salinan informasi (berupa CD-R) |
7.500 / keping |
| 4. |
Biaya transportasi petugas (bila diperlukan) |
15.000 / kegiatan (PP) |
📌 Ketentuan Pembebanan Biaya
- Biaya perolehan informasi dibebankan sepenuhnya kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan, serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut (jika diperlukan).
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan (pihak ketiga/tempat fotokopi).
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah (misalnya: lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges, karena dokumen yang diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
© 2026 PPID Pengadilan. Hak cipta dilindungi.