📋
Prosedur Pelayanan Informasi
Pengadilan Agama Kelas 1A
A. Ketentuan Umum & Kategori Prosedur
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari 2 (dua) jenis berdasarkan karakteristik permohonannya:
📘 Prosedur Biasa
Digunakan dalam hal:
- Permohonan disampaikan tidak langsung (surat/elektronik).
- Informasi bervolume besar.
- Informasi belum tersedia.
- Informasi tidak secara tegas masuk kategori wajib diumumkan/tersedia setiap saat, atau merupakan informasi rahasia sehingga butuh izin dan keputusan PPID.
📗 Prosedur Khusus
Diajukan secara langsung dan informasinya:
- Termasuk kategori wajib diumumkan.
- Dapat diakses publik, sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik, dan sudah tersedia (telah diketik/diterima dari pihak lain).
- Volume tidak besar (jumlah sedikit).
- Perkiraan biaya dan waktu penggandaan mudah dihitung.
⚠️ Catatan Penting Pelayanan:
- Alasan permohonan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
- Petugas Informasi wajib membantu Pemohon dalam mengajukan permohonan.
- Khusus permohonan fotokopi putusan Mahkamah Agung (MA), baru dapat diminta setelah putusan diterima oleh para pihak atau setelah 1 bulan sejak putusan dikirimkan oleh MA ke Pengadilan Tingkat Pertama/Banding.
B. Alur Prosedur Biasa
1
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi dan memberikan salinannya kepada Pemohon (Formulir Model A, Lampiran III).
2
Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (Lampiran IV).
3
Petugas meneruskan formulir ke Penanggungjawab Informasi di unit terkait (jika informasi tidak butuh izin PPID).
4
Petugas meneruskan formulir kepada PPID (jika informasi butuh izin guna dilakukan uji konsekuensi).
5
PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 UU KIP.
6
Jika ditolak: Dalam 5 hari kerja, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis penolakan kepada Petugas (SK PPID, Lampiran V).
7
Jika diterima: Dalam 5 hari kerja, PPID meminta Penanggungjawab memperkirakan biaya/waktu penggandaan. Penanggungjawab menyerahkan kembali paling lambat 3 hari kerja untuk ditandatangani PPID (Model B, Lampiran VI).
8
Petugas menyampaikan pemberitahuan (poin 6/7) ke Pemohon paling lambat 1 hari kerja sejak diterima dari PPID.
9
Petugas memberi kesempatan Pemohon melihat informasi terlebih dahulu sebelum memutuskan digandakan/tidak.
10
Jika setuju, Pemohon membayar biaya penggandaan dan Petugas memberikan Tanda Terima (Lampiran VII).
11
Jika softcopy: Petugas mengirim via email atau meng-copy ke flashdisk Pemohon pada hari yang sama (bebas biaya).
12
Petugas menggandakan (fotokopi) informasi selambat-lambatnya 2 hari kerja sejak biaya dibayar.
13
Dapat diperpanjang 1 hari kerja jika butuh pengaburan informasi, atau 3 hari kerja jika volume sangat besar.
14
(Khusus wilayah dengan keterbatasan sarana fotokopi, dapat diperpanjang maksimal 3 hari kerja).
15
Setelah fotokopi diserahkan, Petugas meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan di Register Permohonan.
C. Alur Prosedur Khusus
1
Pemohon mengisi formulir permohonan (Model B, Lampiran VIII).
2
Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (Lampiran IV).
3
Petugas dibantu Penanggungjawab Unit terkait mencari informasi dan memperkirakan biaya serta waktu penggandaannya.
4
Keterangan perkiraan biaya & waktu tersebut langsung dituliskan pada formulir permohonan yang diisi Pemohon.
5
Petugas memberi kesempatan Pemohon melihat informasi terlebih dahulu sebelum memutuskan digandakan/tidak.
6
Proses pembayaran, penyalinan, dan penyerahan sama seperti Prosedur Biasa (butir 10 s/d 15).
Sumber: SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011
© 2026 PPID Pengadilan. Hak cipta dilindungi undang-undang.