Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Bima tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Prosedur Permohonan Informasi

📋

Prosedur Pelayanan Informasi

Pengadilan Agama Kelas 1A

A. Ketentuan Umum & Kategori Prosedur

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari 2 (dua) jenis berdasarkan karakteristik permohonannya:

📘 Prosedur Biasa

Digunakan dalam hal:

  • Permohonan disampaikan tidak langsung (surat/elektronik).
  • Informasi bervolume besar.
  • Informasi belum tersedia.
  • Informasi tidak secara tegas masuk kategori wajib diumumkan/tersedia setiap saat, atau merupakan informasi rahasia sehingga butuh izin dan keputusan PPID.

📗 Prosedur Khusus

Diajukan secara langsung dan informasinya:

  • Termasuk kategori wajib diumumkan.
  • Dapat diakses publik, sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik, dan sudah tersedia (telah diketik/diterima dari pihak lain).
  • Volume tidak besar (jumlah sedikit).
  • Perkiraan biaya dan waktu penggandaan mudah dihitung.
⚠️ Catatan Penting Pelayanan:
  • Alasan permohonan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
  • Petugas Informasi wajib membantu Pemohon dalam mengajukan permohonan.
  • Khusus permohonan fotokopi putusan Mahkamah Agung (MA), baru dapat diminta setelah putusan diterima oleh para pihak atau setelah 1 bulan sejak putusan dikirimkan oleh MA ke Pengadilan Tingkat Pertama/Banding.

B. Alur Prosedur Biasa

1
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi dan memberikan salinannya kepada Pemohon (Formulir Model A, Lampiran III).
2
Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (Lampiran IV).
3
Petugas meneruskan formulir ke Penanggungjawab Informasi di unit terkait (jika informasi tidak butuh izin PPID).
4
Petugas meneruskan formulir kepada PPID (jika informasi butuh izin guna dilakukan uji konsekuensi).
5
PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 UU KIP.
6
Jika ditolak: Dalam 5 hari kerja, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis penolakan kepada Petugas (SK PPID, Lampiran V).
7
Jika diterima: Dalam 5 hari kerja, PPID meminta Penanggungjawab memperkirakan biaya/waktu penggandaan. Penanggungjawab menyerahkan kembali paling lambat 3 hari kerja untuk ditandatangani PPID (Model B, Lampiran VI).
8
Petugas menyampaikan pemberitahuan (poin 6/7) ke Pemohon paling lambat 1 hari kerja sejak diterima dari PPID.
9
Petugas memberi kesempatan Pemohon melihat informasi terlebih dahulu sebelum memutuskan digandakan/tidak.
10
Jika setuju, Pemohon membayar biaya penggandaan dan Petugas memberikan Tanda Terima (Lampiran VII).
11
Jika softcopy: Petugas mengirim via email atau meng-copy ke flashdisk Pemohon pada hari yang sama (bebas biaya).
12
Petugas menggandakan (fotokopi) informasi selambat-lambatnya 2 hari kerja sejak biaya dibayar.
13
Dapat diperpanjang 1 hari kerja jika butuh pengaburan informasi, atau 3 hari kerja jika volume sangat besar.
14
(Khusus wilayah dengan keterbatasan sarana fotokopi, dapat diperpanjang maksimal 3 hari kerja).
15
Setelah fotokopi diserahkan, Petugas meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan di Register Permohonan.

C. Alur Prosedur Khusus

1
Pemohon mengisi formulir permohonan (Model B, Lampiran VIII).
2
Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (Lampiran IV).
3
Petugas dibantu Penanggungjawab Unit terkait mencari informasi dan memperkirakan biaya serta waktu penggandaannya.
4
Keterangan perkiraan biaya & waktu tersebut langsung dituliskan pada formulir permohonan yang diisi Pemohon.
5
Petugas memberi kesempatan Pemohon melihat informasi terlebih dahulu sebelum memutuskan digandakan/tidak.
6
Proses pembayaran, penyalinan, dan penyerahan sama seperti Prosedur Biasa (butir 10 s/d 15).
Sumber: SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011

© 2026 PPID Pengadilan. Hak cipta dilindungi undang-undang.

  • Detail Realisasi Anggaran Kumulatif

 
Anonimasi Putusan
30 September 2026 / 4 views
 
Validasi AKta Cerai
30 September 2026 / 2 views
 
Profil Kinerja PA Bima
30 September 2026 / 3 views
 
Hak-hak Dou Siwe Ro Hak Ana Sanggori Wii Angi
30 September 2026 / 3 views
 
EAC
30 September 2026 / 1 views
 

Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Triwulan II

3.99
Sangat Baik

Indek Persepsi Anti Korupsi Triwulan II

4.00 100%
sangat baik

Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II

3.99
sangat baik