Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Bima tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Hak Penasehat Hukum

Hak Penasihat Hukum dalam Mendampingi Tersangka

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

Hak-Hak Dasar Penasihat Hukum

Pasal 69

🤝

Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 72

📄

Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaannya.

Pasal 73

✉️

Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.

Tata Tertib, Pengawasan, dan Sanksi

📌 Pasal 70: Hak Berbicara & Sanksi Penyalahgunaan

Penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu. Namun, jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum menyalahgunakan haknya, berlaku eskalasi tindakan dari pejabat/petugas sebagai berikut:

1. Diberi Peringatan: Oleh penyidik, penuntut umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan.
2. Hubungan Diawasi: Diberlakukan apabila peringatan pertama tidak diindahkan.
3. Hubungan Disaksikan: Diberlakukan apabila setelah diawasi, haknya masih terus disalahgunakan.
4. Hubungan Dilarang: Diberlakukan apabila setelah disaksikan tetap dilanggar.

📌 Pasal 71: Batas Pengawasan

Penasihat hukum dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh pejabat/petugas tanpa mendengar isi pembicaraan.

Pengecualian: Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat yang berwenang tersebut dapat (diperbolehkan) mendengar isi pembicaraan.

🛡️ Pasal 74: Perlindungan Hak di Tahap Pengadilan

Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka (sebagaimana Pasal 70 ayat 2,3,4 dan Pasal 71) DILARANG, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan.

*Tembusan surat pelimpahan ini disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.


© 2026 Layanan Informasi Hukum dan Peradilan.

  • Detail Realisasi Anggaran Kumulatif

 
Anonimasi Putusan
30 September 2026 / 4 views
 
Validasi AKta Cerai
30 September 2026 / 2 views
 
Profil Kinerja PA Bima
30 September 2026 / 3 views
 
Hak-hak Dou Siwe Ro Hak Ana Sanggori Wii Angi
30 September 2026 / 3 views
 
EAC
30 September 2026 / 1 views
 

Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Triwulan II

3.99
Sangat Baik

Indek Persepsi Anti Korupsi Triwulan II

4.00 100%
sangat baik

Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II

3.99
sangat baik