Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaannya.
Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.
Penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu. Namun, jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum menyalahgunakan haknya, berlaku eskalasi tindakan dari pejabat/petugas sebagai berikut:
Penasihat hukum dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh pejabat/petugas tanpa mendengar isi pembicaraan.
Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka (sebagaimana Pasal 70 ayat 2,3,4 dan Pasal 71) DILARANG, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan.
*Tembusan surat pelimpahan ini disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.
© 2026 Layanan Informasi Hukum dan Peradilan.








