Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Bima tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Tata Tertib Sidang

Tata Tertib Pengadilan

Panduan Perilaku di Gedung & Ruang Sidang Pengadilan Agama Bima

🏛️ A. Ketentuan Umum & Tata Tertib Gedung
  • Sikap Hormat: Semua pihak wajib menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan.
  • Panggilan Hakim: Panggil Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan Penasihat Hukum dengan sebutan "Penasihat Hukum".
  • Etika & Penampilan: Mengenakan pakaian sopan, duduk rapi, dilarang makan/minum, dan dilarang merokok di area gedung.
  • Larangan Benda Berbahaya: Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau benda berbahaya lainnya. Petugas berwenang melakukan penggeledahan.
  • Perangkat Elektronik: Wajib mematikan HP di ruang sidang. Dilarang merekam (kamera/audio) tanpa izin Majelis Hakim.
  • Anak-anak: Dilarang membawa anak usia di bawah 12 tahun, kecuali atas izin Majelis Hakim.
  • Kebersihan: Membuang sampah pada tempatnya dan dilarang menempel brosur/pengumuman tanpa izin.
👥 B. Ketentuan Bagi Pengunjung Sidang
  • Hadir 15 menit sebelum sidang dimulai dan lapor ke Panitera Pengganti.
  • Menunggu dengan tenang di ruang tunggu hingga dipanggil masuk.
  • Dilarang berbicara dengan pengunjung lain atau memberikan komentar/dukungan selama sidang.
  • Dilarang keluar-masuk ruang sidang tanpa izin Majelis Hakim.
  • Dilarang berteriak atau membuat kegaduhan di luar ruang sidang yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
⚖️ C. Tata Tertib Saat Persidangan Berlangsung
  • Berdiri: Semua hadirin wajib berdiri saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
  • Kepatuhan: Segala perintah Ketua Majelis Hakim untuk menjaga ketertiban wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
  • Tindakan Tegas: Pengunjung yang tidak mentaati tata tertib, setelah diperingatkan, akan dikeluarkan dari ruang sidang. Pelanggaran yang bersifat pidana dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku.

  • Detail Realisasi Anggaran Kumulatif

 
Anonimasi Putusan
30 September 2026 / 4 views
 
Validasi AKta Cerai
30 September 2026 / 2 views
 
Profil Kinerja PA Bima
30 September 2026 / 3 views
 
Hak-hak Dou Siwe Ro Hak Ana Sanggori Wii Angi
30 September 2026 / 3 views
 
EAC
30 September 2026 / 1 views
 

Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Triwulan II

3.99
Sangat Baik

Indek Persepsi Anti Korupsi Triwulan II

4.00 100%
sangat baik

Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II

3.99
sangat baik