Cara Menyampaikan Pengaduan
PENGADILAN AGAMA BIMA
Penyampaian laporan pengaduan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding dimana peristiwa yang diadukan terjadi atau di mana Terlapor bertugas, atau kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
A. Secara Lisan
Pihak Pelapor datang langsung ke kantor untuk memberikan laporan/pengaduan melalui Meja Pengaduan yang tersedia, atau melalui telepon pada jam kerja (08.00 s/d 16.30 WIB).
B. Secara Tertulis
Menyampaikan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Agama Bima (diantar langsung, pos, fax, atau email).
📠 Fax: (0374) 45156
📧 E-mail:
C. Secara Daring (Online)
Mengisi formulir pengaduan secara elektronik yang tersedia di portal resmi SIWAS Mahkamah Agung RI atau website Pengadilan.
🌐 Portal SIWAS MA-RI 🌐 Web PA Bima📋 Penerimaan Pengaduan
- ✔️
Pengadilan Agama Bima akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- ✔️
Pengadilan Agama Bima akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- ✔️
Pengadilan Agama Bima akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
⚠️ PERHATIAN PENTING
Pengadilan Agama Bima hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
© 2026 Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Bima








