Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Bima tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Tingkat Pertama

Prosedur Berperkara Tingkat Pertama

Pengadilan Agama Bima • Panduan & Persyaratan Resmi

1. CERAI TALAK (Permohonan oleh Suami)
Tahapan Prosedur
1
Pengajuan Permohonan: Pemohon (suami/kuasanya) mengajukan permohonan tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal 118 HIR / 142 RBg jo. Pasal 66 UU No. 7/1989).
2
Perubahan Permohonan: Surat permohonan dapat diubah selama tidak mengubah posita & petitum. Jika Termohon sudah menjawab, wajib dengan persetujuan Termohon.
3
Kewenangan Wilayah (Kompetensi Relatif):
  • Diajukan di wilayah tempat kediaman Termohon (Istri).
  • Jika Termohon pergi tanpa izin, diajukan di tempat kediaman Pemohon (Suami).
  • Jika berkediaman di luar negeri, diajukan di tempat kediaman Pemohon / tempat dilangsungkan pernikahan.
4
Komponen Dokumen: Harus memuat Identitas Para Pihak, Posita (Fakta kejadian/hukum), dan Petitum (Tuntutan).
5
Biaya Perkara: Membayar panjar biaya perkara di kasir PA Bima (atau mengajukan Prodeo jika kurang mampu secara ekonomi).
📌 Persyaratan Dokumen Cerai Talak
✓ Surat Permohonan (Mandiri / POSBAKUM)
✓ Fotocopy Buku Nikah + Bermaterai & Leges
✓ Fotocopy KTP & KK + Bermaterai & Leges
✓ Buku Nikah Asli / Duplikat Akta Nikah
✓ Surat Keterangan Ghaib (jika hilang kontak)
✓ Surat Izin Atasan (Khusus PNS / TNI / POLRI)
2. CERAI GUGAT (Gugatan oleh Istri)
Tahapan Prosedur
1
Pengajuan Gugatan: Penggugat (istri/kuasanya) mengajukan gugatan tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal 73 UU No. 7/1989).
2
Kewenangan Wilayah Hukum: Gugatan diajukan di Pengadilan Agama yang meliputi tempat kediaman Penggugat (Istri).
3
Gugatan Kumulasi: Tuntutan hak asuh anak, nafkah, dan harta bersama dapat digabungkan sekaligus dalam gugatan perceraian.
📌 Persyaratan Dokumen Cerai Gugat
✓ Surat Gugatan (Mandiri / POSBAKUM)
✓ Fotocopy Buku Nikah + Bermaterai & Leges
✓ Fotocopy KTP & KK + Bermaterai & Leges
✓ Buku Nikah Asli / Duplikat Akta Nikah
✓ Surat Keterangan Ghaib (jika Tergugat ghaib)
✓ Surat Izin Atasan (Khusus PNS / TNI / POLRI)
3. GUGATAN VERZET (Perlawanan Putusan Verstek)
Ketentuan Verzet: Verzet merupakan perlawanan atas putusan Verstek (putusan tanpa hadirnya Tergugat). Verzet bukan perkara baru, melainkan bantahan atas ketidakbenaran dalil gugatan semula (Putusan MA No. 494K/Pdt/1983).
Tenggang Waktu Pengajuan Verzet (Pasal 129 HIR)
1
14 Hari: Sejak putusan verstek diberitahukan secara sah kepada pihak Tergugat/Termohon.
2
Hari ke-8: Setelah teguran (Aanmaning) jika pihak yang ditegur hadir menghadap.
3
Hari ke-8 Setelah Eksekusi: Jika tidak hadir pada waktu teguran eksekusi.

  • Detail Realisasi Anggaran Kumulatif

 
Anonimasi Putusan
30 September 2026 / 4 views
 
Validasi AKta Cerai
30 September 2026 / 2 views
 
Profil Kinerja PA Bima
30 September 2026 / 3 views
 
Hak-hak Dou Siwe Ro Hak Ana Sanggori Wii Angi
30 September 2026 / 3 views
 
EAC
30 September 2026 / 1 views
 

Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Triwulan II

3.99
Sangat Baik

Indek Persepsi Anti Korupsi Triwulan II

4.00 100%
sangat baik

Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II

3.99
sangat baik