Syarat, Prosedur, dan Pembiayaan Perkara Prodeo
PASAL 3
Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo
Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, ATAU
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Penting: Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.
PASAL 4
Prosedur di Pengadilan Agama (Tingkat Pertama)
- Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan.
- Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan prodeo, maka permohonan disampaikan saat menyerahkan jawaban atas gugatan.
- Majelis hakim membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut, setelah memberi kesempatan pihak lawan untuk menanggapi. Putusan ini dimuat lengkap dalam Berita Acara Persidangan.
- Jika permohonan tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam 14 hari setelah Putusan Sela dijatuhkan. Jika tidak dipenuhi, perkara dicoret dari daftar.
PASAL 5
Prosedur Pada Tingkat Banding
- Diajukan lisan/tertulis ke Pengadilan Agama dalam 14 hari setelah putusan dibacakan/diberitahukan.
- Majelis Hakim memeriksa dan menuangkan dalam Berita Acara, lalu dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari.
- Pengadilan Tinggi Agama memeriksa dan menjatuhkan putusan, lalu dikirim ke pengadilan asal.
- Jika tidak dikabulkan: Pemohon dapat mengajukan banding dalam 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan dengan membayar biaya banding.
- Jika dikabulkan: Permohonan banding diajukan dalam 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan.
PASAL 6
Prosedur Pada Tingkat Kasasi
- Diajukan lisan/tertulis ke Pengadilan Agama dalam 14 hari setelah putusan dibacakan/diberitahukan.
- Majelis Hakim memeriksa dan menuangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi (bukan penjatuhan penetapan kabul/tolak).
- Berita Acara dikirim ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan B.
- Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.
PASAL 7
Biaya Perkara Prodeo
Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, banding, dan kasasi dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama sesuai ketersediaan anggaran. Komponen pembiayaan meliputi:
- Biaya Pemanggilan para pihak
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
- Biaya Sita Jaminan
- Biaya Pemeriksaan Setempat
- Biaya Saksi/Saksi Ahli
- Biaya Eksekusi
- Biaya Meterai & Alat Tulis Kantor
- Biaya Penggandaan / Fotocopy
- Biaya Pemberkasan & Penjilidan
- Biaya Pengiriman Berkas
PASAL 8
Mekanisme Pembiayaan
- Pemanggilan pertama oleh Jurusita tanpa biaya (prodeo murni).
- Jika dikabulkan, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela ke KPA untuk dibuatkan SK pembebanan DIPA.
- Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya ke Kasir.
- Kasir membuat SKUM, membukukan di Jurnal, dan menyisihkan biaya redaksi serta meterai terlebih dahulu.
- Jika anggaran habis namun proses lanjut, dilaksanakan secara prodeo murni. Sisa anggaran (jika ada) dikembalikan ke KPA.
- Jika permohonan ditolak, proses berjalan seperti perkara biasa.
PASAL 9
Pengawasan & Pertanggungjawaban
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
- Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan penanganan prodeo.
- Jika prodeo dikabulkan, seluruh biaya dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal.
- Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gateway dan laporan lainnya.
© 2026 Layanan Informasi Kepaniteraan Pengadilan.