Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Bima tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Hak atas biaya perkara cuma cuma

Syarat, Prosedur, dan Pembiayaan Perkara Prodeo

 

PASAL 3

Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo

Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, ATAU
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Penting: Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.
PASAL 4

Prosedur di Pengadilan Agama (Tingkat Pertama)

  1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan.
  2. Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan prodeo, maka permohonan disampaikan saat menyerahkan jawaban atas gugatan.
  3. Majelis hakim membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut, setelah memberi kesempatan pihak lawan untuk menanggapi. Putusan ini dimuat lengkap dalam Berita Acara Persidangan.
  4. Jika permohonan tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam 14 hari setelah Putusan Sela dijatuhkan. Jika tidak dipenuhi, perkara dicoret dari daftar.
PASAL 5

Prosedur Pada Tingkat Banding

  • Diajukan lisan/tertulis ke Pengadilan Agama dalam 14 hari setelah putusan dibacakan/diberitahukan.
  • Majelis Hakim memeriksa dan menuangkan dalam Berita Acara, lalu dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari.
  • Pengadilan Tinggi Agama memeriksa dan menjatuhkan putusan, lalu dikirim ke pengadilan asal.
  • Jika tidak dikabulkan: Pemohon dapat mengajukan banding dalam 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan dengan membayar biaya banding.
  • Jika dikabulkan: Permohonan banding diajukan dalam 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan.
PASAL 6

Prosedur Pada Tingkat Kasasi

  • Diajukan lisan/tertulis ke Pengadilan Agama dalam 14 hari setelah putusan dibacakan/diberitahukan.
  • Majelis Hakim memeriksa dan menuangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi (bukan penjatuhan penetapan kabul/tolak).
  • Berita Acara dikirim ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan B.
  • Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.
PASAL 7

Biaya Perkara Prodeo

Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, banding, dan kasasi dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama sesuai ketersediaan anggaran. Komponen pembiayaan meliputi:

  • Biaya Pemanggilan para pihak
  • Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  • Biaya Sita Jaminan
  • Biaya Pemeriksaan Setempat
  • Biaya Saksi/Saksi Ahli
  • Biaya Eksekusi
  • Biaya Meterai & Alat Tulis Kantor
  • Biaya Penggandaan / Fotocopy
  • Biaya Pemberkasan & Penjilidan
  • Biaya Pengiriman Berkas
PASAL 8

Mekanisme Pembiayaan

  1. Pemanggilan pertama oleh Jurusita tanpa biaya (prodeo murni).
  2. Jika dikabulkan, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela ke KPA untuk dibuatkan SK pembebanan DIPA.
  3. Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya ke Kasir.
  4. Kasir membuat SKUM, membukukan di Jurnal, dan menyisihkan biaya redaksi serta meterai terlebih dahulu.
  5. Jika anggaran habis namun proses lanjut, dilaksanakan secara prodeo murni. Sisa anggaran (jika ada) dikembalikan ke KPA.
  6. Jika permohonan ditolak, proses berjalan seperti perkara biasa.
PASAL 9

Pengawasan & Pertanggungjawaban

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
  • Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan penanganan prodeo.
  • Jika prodeo dikabulkan, seluruh biaya dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal.
  • Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gateway dan laporan lainnya.

© 2026 Layanan Informasi Kepaniteraan Pengadilan.

  • Detail Realisasi Anggaran Kumulatif

 
Anonimasi Putusan
30 September 2026 / 4 views
 
Validasi AKta Cerai
30 September 2026 / 2 views
 
Profil Kinerja PA Bima
30 September 2026 / 3 views
 
Hak-hak Dou Siwe Ro Hak Ana Sanggori Wii Angi
30 September 2026 / 3 views
 
EAC
30 September 2026 / 1 views
 

Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Triwulan II

3.99
Sangat Baik

Indek Persepsi Anti Korupsi Triwulan II

4.00 100%
sangat baik

Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II

3.99
sangat baik