Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Bima tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Hak Pelapor dan Terlapor

⚖️

Hak-Hak Pihak Dalam Proses Pengaduan

Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)

🛡️ A. Hak Pelapor

  • ✔
    Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas.
  • ✔
    Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  • ✔
    Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
  • ✔
    Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

⚖️ B. Hak Terlapor

  • 🔸
    Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
  • 🔸
    Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

🏛️ C. Hak Institusi Pemeriksa

  • 🔹
    Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
  • 🔹
    Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan (dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman terlampaui).

© 2026 Layanan Pengaduan Pengadilan

  • Detail Realisasi Anggaran Kumulatif

 
Anonimasi Putusan
30 September 2026 / 4 views
 
Validasi AKta Cerai
30 September 2026 / 2 views
 
Profil Kinerja PA Bima
30 September 2026 / 3 views
 
Hak-hak Dou Siwe Ro Hak Ana Sanggori Wii Angi
30 September 2026 / 3 views
 
EAC
30 September 2026 / 1 views
 

Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Triwulan II

3.99
Sangat Baik

Indek Persepsi Anti Korupsi Triwulan II

4.00 100%
sangat baik

Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II

3.99
sangat baik