Panduan Lengkap Layanan Hukum Cuma-Cuma (Prodeo) di Pengadilan
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014
Disusun oleh: M. Zarkasi Ahmadi
Prodeo sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Siapa yang Berhak Mengajukan Prodeo?
Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (“SKTM”) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Jamkesmas, Raskin, PKH, BLT, KPS, atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah. (Pasal 7 ayat (2) Perma 1/2014)
Pemohon/Penggugat dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jenis Perkara & Ruang Lingkup Layanan
Semua perkara perdata yang menjadi kewenangan peradilan pada dasarnya dapat dimohonkan prodeo, seperti:
- Gugatan cerai
- Gugatan hutang-piutang
- Gugatan tanah
- Permohonan penetapan pengakuan anak di luar perkawinan
- Permohonan pengangkatan anak
Penting: Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi, maka harus mengajukan permohonan baru. Pemohon berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma dari awal sampai akhir.
Prosedur & Langkah-Langkah Pengajuan
A. Tingkat Pertama
- Datang ke Pengadilan Agama: Menemui bagian pendaftaran perkara.
- Membuat Surat Permohonan/Gugatan: Cantumkan pengajuan prodeo dan alasannya. Jika tidak bisa membuat sendiri, dapat meminta bantuan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Jika buta huruf, dapat diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan.
- Melampirkan SKTM.
- Menunggu Panggilan: Pengadilan mengirim Surat Panggilan sidang ke alamat yang tertera.
- Menghadiri Persidangan: Hakim akan memeriksa bukti ketidakmampuan (SKTM, saksi jika perlu). Pihak tergugat diberi kesempatan menanggapi.
- Penetapan Keputusan: Jika memenuhi syarat, diberi ijin prodeo. Jika dianggap mampu, harus membayar biaya perkara umum.
- Proses Persidangan: Dilakukan sesuai tahapan hukum acara hingga putusan.
B. Tingkat Banding
- Diajukan lisan/tertulis ke Pengadilan Agama Bima dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan/diberitahukan.
- Majelis Hakim memeriksa permohonan dan menuangkannya dalam Berita Acara.
- Berita Acara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram selambatnya 7 hari setelah pemeriksaan.
- Pengadilan Tinggi Agama Mataram memeriksa dan menjatuhkan putusan, lalu dikirim ke pengadilan asal.
- Jika ditolak, pemohon dapat mengajukan banding (14 hari setelah amar penetapan) dengan membayar biaya banding.
- Jika dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam 14 hari setelah amar penetapan.
C. Tingkat Kasasi
- Diajukan lisan/tertulis ke Pengadilan Agama Bima dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan/diberitahukan.
- Majelis Hakim memeriksa permohonan (dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan Kasasi, bukan putusan kabul/tolak).
- Berita Acara dikirim ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan B.
- Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa permohonan prodeo bersamaan dengan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.
Pembiayaan & Mekanisme Perkara Prodeo
Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bima (untuk tingkat pertama, banding, dan kasasi). Komponen biaya meliputi:
- Biaya Pemanggilan para pihak
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
- Biaya Sita Jaminan
- Biaya Pemeriksaan Setempat
- Biaya Saksi/Saksi Ahli
- Biaya Eksekusi
- Biaya Meterai
- Biaya Alat Tulis Kantor
- Biaya Penggandaan/Fotocopy
- Biaya Pemberkasan/Penjilidan
- Biaya pengiriman berkas
Mekanisme Pelaksanaan Biaya:
- Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (prodeo murni).
- Jika dikabulkan, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk dibuatkan SK pembebanan biaya ke DIPA.
- Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya kepada Kasir. Kasir membuat SKUM, membukukannya di Jurnal, dan menyisihkan biaya redaksi serta meterai.
- Jika anggaran habis namun proses lanjut, maka dilanjutkan secara prodeo murni. Jika ada sisa, dikembalikan ke KPA.
- Jika permohonan prodeo ditolak, proses berjalan sebagaimana perkara biasa.
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
- Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
- Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan.
- Seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal (apabila dikabulkan).
- Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.
© 2026 Pengadilan Agama Bima. Hak cipta dilindungi undang-undang.