Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Bima tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Prosedur berpekrara cuma cuma

Panduan Lengkap Layanan Hukum Cuma-Cuma (Prodeo) di Pengadilan

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014

Disusun oleh: M. Zarkasi Ahmadi

Prodeo sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.

Siapa yang Berhak Mengajukan Prodeo?

Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (“SKTM”) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Jamkesmas, Raskin, PKH, BLT, KPS, atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah. (Pasal 7 ayat (2) Perma 1/2014)

Pemohon/Penggugat dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:

  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jenis Perkara & Ruang Lingkup Layanan

Semua perkara perdata yang menjadi kewenangan peradilan pada dasarnya dapat dimohonkan prodeo, seperti:

  • Gugatan cerai
  • Gugatan hutang-piutang
  • Gugatan tanah
  • Permohonan penetapan pengakuan anak di luar perkawinan
  • Permohonan pengangkatan anak
Penting: Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi, maka harus mengajukan permohonan baru. Pemohon berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma dari awal sampai akhir.

Prosedur & Langkah-Langkah Pengajuan

A. Tingkat Pertama

  1. Datang ke Pengadilan Agama: Menemui bagian pendaftaran perkara.
  2. Membuat Surat Permohonan/Gugatan: Cantumkan pengajuan prodeo dan alasannya. Jika tidak bisa membuat sendiri, dapat meminta bantuan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Jika buta huruf, dapat diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan.
  3. Melampirkan SKTM.
  4. Menunggu Panggilan: Pengadilan mengirim Surat Panggilan sidang ke alamat yang tertera.
  5. Menghadiri Persidangan: Hakim akan memeriksa bukti ketidakmampuan (SKTM, saksi jika perlu). Pihak tergugat diberi kesempatan menanggapi.
  6. Penetapan Keputusan: Jika memenuhi syarat, diberi ijin prodeo. Jika dianggap mampu, harus membayar biaya perkara umum.
  7. Proses Persidangan: Dilakukan sesuai tahapan hukum acara hingga putusan.

B. Tingkat Banding

  1. Diajukan lisan/tertulis ke Pengadilan Agama Bima dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan/diberitahukan.
  2. Majelis Hakim memeriksa permohonan dan menuangkannya dalam Berita Acara.
  3. Berita Acara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram selambatnya 7 hari setelah pemeriksaan.
  4. Pengadilan Tinggi Agama Mataram memeriksa dan menjatuhkan putusan, lalu dikirim ke pengadilan asal.
  5. Jika ditolak, pemohon dapat mengajukan banding (14 hari setelah amar penetapan) dengan membayar biaya banding.
  6. Jika dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam 14 hari setelah amar penetapan.

C. Tingkat Kasasi

  1. Diajukan lisan/tertulis ke Pengadilan Agama Bima dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan/diberitahukan.
  2. Majelis Hakim memeriksa permohonan (dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan Kasasi, bukan putusan kabul/tolak).
  3. Berita Acara dikirim ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan B.
  4. Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa permohonan prodeo bersamaan dengan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.

Pembiayaan & Mekanisme Perkara Prodeo

Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bima (untuk tingkat pertama, banding, dan kasasi). Komponen biaya meliputi:

  • Biaya Pemanggilan para pihak
  • Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  • Biaya Sita Jaminan
  • Biaya Pemeriksaan Setempat
  • Biaya Saksi/Saksi Ahli
  • Biaya Eksekusi
  • Biaya Meterai
  • Biaya Alat Tulis Kantor
  • Biaya Penggandaan/Fotocopy
  • Biaya Pemberkasan/Penjilidan
  • Biaya pengiriman berkas

Mekanisme Pelaksanaan Biaya:

  • Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (prodeo murni).
  • Jika dikabulkan, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk dibuatkan SK pembebanan biaya ke DIPA.
  • Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya kepada Kasir. Kasir membuat SKUM, membukukannya di Jurnal, dan menyisihkan biaya redaksi serta meterai.
  • Jika anggaran habis namun proses lanjut, maka dilanjutkan secara prodeo murni. Jika ada sisa, dikembalikan ke KPA.
  • Jika permohonan prodeo ditolak, proses berjalan sebagaimana perkara biasa.

Pengawasan dan Pertanggungjawaban

  • Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
  • Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan.
  • Seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal (apabila dikabulkan).
  • Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

© 2026 Pengadilan Agama Bima. Hak cipta dilindungi undang-undang.

  • Detail Realisasi Anggaran Kumulatif

 
Anonimasi Putusan
30 September 2026 / 4 views
 
Validasi AKta Cerai
30 September 2026 / 2 views
 
Profil Kinerja PA Bima
30 September 2026 / 3 views
 
Hak-hak Dou Siwe Ro Hak Ana Sanggori Wii Angi
30 September 2026 / 3 views
 
EAC
30 September 2026 / 1 views
 

Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Triwulan II

3.99
Sangat Baik

Indek Persepsi Anti Korupsi Triwulan II

4.00 100%
sangat baik

Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II

3.99
sangat baik