
Perencanaan Penganggaran Berkualitas Pada Satker Dibawah Mahkamah Agung untuk Tahun 2027
Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Pagu Alokasi Anggaran 2027 dan Penyusunan TOR, RAB, RKKAL 2027 secara online pada tanggal 14-15 September 2026. Bertempat di ruang media center masing-masing satker, Sekretaris dan Subbagian PTIP mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi tersebut. Narasumber berasal dari Badan Urusan Administrasi Perencanaan dan Program MA RI serta Kementerian Keuangan RI.
Dalam sambutannya Plt Sekma YM. Dr. Sobandi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyusunan anggaran mengikuti prinsip pengelolaan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan akuntable dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Kebijakan belanja tahun Anggaran 2027 meliputi beberapa hal antara lain untuk jenis belanja pegawai meningkatkan kualitas dan produktivitas aparatur sipil negara dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui digitalisasi, menjaga ketepatan perhitungan kebutuhan belanja pegawai serta meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara. Sedangkan untuk belanja barang mengoptimalkan belanja pemeliharaan untuk menjaga nilai aset BMN, melanjutkan sinkronisasi belanja barang yang diserahkan kepada Pemda dan bantuan lainnya. Adapun belanja modal kebijakannya melaksanakan optimalisasi dan penajaman belanja modal untuk menciptakan fleksibilitas anggaran dalam mendukung direktif presiden, memfokuskan belanja modal secara efektif berdasarkan skala prioritas untuk mendanai kegiatan/output strategis yang mendukung prioritas nasional.
Rapat hari kedua dilanjutkan dengan penyusunan RKAKL 2027 di apliasi sakti dan dilengkapi dengan data pendukung TOR dan RAB. Dalam penyusunan anggaran menerapkan value for money dalam detil belanja yakni membatasi belanja yang urgensinya rendah seperti rapat dalam kantor, perjalanan dinas dan konsinyering serta honor tim, melakukan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan, mengutamakan pencapaian output dan outcome kegiatan dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran.

