PEMBINAAN KPTA MATARAM di PULAU SUMBAWA TAHUN 2026

Jum'at 30 Oktober 2026 bertempat di aula Pengadilan Agama Sumbawa Kelas IB dilaksanakan Pembinaan oleh KPTA Mataram YM. Drs. Moh. Yasya, S.H., M.H., beserta seluruh rombongan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Panitera, Plt. Sekretaris /Kepala Bagian Umum dan Keuangan dan, Panitera Pengganti, serta Pengadministrasi Perkantoran Pengadilan Tinggi Agama Mataram
kegiatan ini sekaligus memonitoirng kinerja triwulan III dan membahas langkah -langkah yang harus dilakukan dalam waktu 4 bulan kedepan dan merencanakan kegiatan yang sifatnya prioritas ditahun 2027.
Dalam sambutannya, Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram menyampaikan pembinaan yang berfokus pada pembahasan mendalam mengenai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2016 dan PERMA Nomor 8 Tahun 2016. Beliau menjelaskan secara rinci makna, isi, serta penerapan kedua peraturan tersebut sebagai landasan utama dalam menegakkan kedisiplinan dan kode etik seluruh aparatur peradilan agama.
Tujuan utama pembinaan ini adalah Mencegah sedini mungkin terjadinya pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik di kalangan aparatur peradilan; Menegakkan kedisiplinan kerja yang tinggi, tertib, dan teratur di seluruh lingkungan peradilan agama wilayah Pulau Sumbawa; Menjaga, memelihara, dan menjunjung tinggi kode etik serta martabat seluruh aparatur Peradilan Agama di hadapan masyarakat.
Sebagai atasan langsung ditekankan dengan tegas wajib secara terus-menerus memantau, mengamati, memeriksa, serta melakukan pembinaan menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas, sikap, dan perilaku bawahannya, baik di lingkungan tempat bekerja maupun di kehidupan bermasyarakat di luar jam kerja.
Ketentuan sanksi administratif bagi kelalaian dalam melakukan pembinaan: Atasan langsung yang terbukti lalai dalam melaksanakan pembinaan kepada bawahannya dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu:
- Sanksi Ringan berupa teguran lisan maupun tertulis;
- Sanksi Sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Sanksi Berat dapat berlanjut hingga pemberhentian dari jabatan maupun pemberhentian dari kedinasan.
Seluruh Hakim Tinggi Pengawas Daerah dan Hakim Pengawas Bidang dari masing-masing Satker perlu menyampaikan laporan langsung mengenai perkembangan serta kondisi kinerja Pengadilan Agama yang diawasinya. Termasuk hal-hal yang perlu ditingkatkan guna menjaga kualitas pelaksanaan tugas dan perilaku aparatur di lingkungan masing-masing pengadilan.
Setelah sesi pembinaan selesai sepenuhnya, kegiatan dilanjutkan dengan acara peresmian Pelayanan Satu Loket Pengadilan Agama Sumbawa Besar yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram beserta rombongan, disaksikan oleh para Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh rombongan Pengadilan Agama se-Wilayah Sumbawa.

Layanan Pelayanan Satu Loket ini merupakan pengembangan dan penyempurnaan dari sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang telah berjalan sebelumnya. Dengan adanya perubahan dan peningkatan sistem ini, diharapkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan menjadi lebih cepat, sederhana, terpadu, mudah diakses, serta transparan dalam setiap prosesnya.
Dengan terselenggaranya seluruh rangkaian kegiatan ini, diharapkan kedisiplinan, pengawasan, dan kinerja seluruh aparatur peradilan agama di wilayah Sumbawa semakin meningkat, segala kekurangan yang ditemukan segera diperbaiki, serta Pelayanan Satu Loket yang baru saja diresmikan dapat berjalan lancar, optimal, dan dirasakan manfaatnya secara langsung oleh seluruh masyarakat
@Tim PTIP_Bima#TUNTAS

