Kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan SEKMA
Pada hari ini Selasa, 20 Oktober 2026 bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bima secara daring yang diikuti seluruh Badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung RI dalam acara sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial yang berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Kegiatan dimaksud di ikuti oleh Panitera, Sekretaris, Kasubbag PTIP dan Staf pengelola media massa.

Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas menyelenggarakan "Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya". Kegiatan yang digelar secara daring ini dihadiri oleh para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, beserta jajaran pejabat fungsional kehumasan dan teknologi informasi. Acara ini diawali dengan laporan dari Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala dan dibuka secara resmi melalui Keynote Speech oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, Sobandi.

Sosialisasi ini merupakan langkah tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (SK Sekma) Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026. Pedoman terbaru ini tidak sekadar mengatur hal administratif, melainkan merombak dan membakukan tata kelola diseminasi informasi peradilan agar selaras dengan prinsip independensi, keterbukaan informasi, pelindungan data pribadi, dan etika komunikasi.
Menutup paparannya, Mahkamah Agung menginstruksikan 5 langkah segera yang wajib ditindaklanjuti oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pasca-sosialisasi ini:
- Segera tetapkan Tim Pengelola melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan.
- Periksa kembali nama akun, kesesuaian logo, penggunaan email resmi, dan aktivasi 2FA.
- Mulai susun kalender konten bulanan.
- Terapkan jalur verifikasi dan SOP Publikasi yang baru.
- Siapkan sistem pencatatan untuk pelaporan evaluasi semester pertama.

