MAHAKAMAH AGUNG

Written by Admin PA Bima on . Hits: 35

Kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan SEKMA

           Pada hari ini Selasa, 20 Oktober 2026 bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bima secara daring yang diikuti seluruh Badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung RI dalam acara sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial yang berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Kegiatan dimaksud di ikuti oleh Panitera, Sekretaris, Kasubbag PTIP dan Staf pengelola media massa.

WhatsApp Image 2026 10 22 at 15.07.34

            Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas menyelenggarakan "Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya". Kegiatan yang digelar secara daring ini dihadiri oleh para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, beserta jajaran pejabat fungsional kehumasan dan teknologi informasi. Acara ini diawali dengan laporan dari Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala dan dibuka secara resmi melalui Keynote Speech oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, Sobandi.

 

SOSIALISASI ppid

Sosialisasi ini merupakan langkah tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (SK Sekma) Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026. Pedoman terbaru ini tidak sekadar mengatur hal administratif, melainkan merombak dan membakukan tata kelola diseminasi informasi peradilan agar selaras dengan prinsip independensi, keterbukaan informasi, pelindungan data pribadi, dan etika komunikasi.

Menutup paparannya, Mahkamah Agung menginstruksikan 5 langkah segera yang wajib ditindaklanjuti oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pasca-sosialisasi ini: 

  1. Segera tetapkan Tim Pengelola melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan.
  2. Periksa kembali nama akun, kesesuaian logo, penggunaan email resmi, dan aktivasi 2FA.
  3. Mulai susun kalender konten bulanan.
  4. Terapkan jalur verifikasi dan SOP Publikasi yang baru.
  5. Siapkan sistem pencatatan untuk pelaporan evaluasi semester pertama.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima Kelas IA

Jl. Gatot Subroto No. 10, Kelurahan Lewirato,

Kecamatan Mpunda, Kota Bima,

Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Kode Pos 84119

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

iglogio @pa_bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis   : 08.00-16.30 WITA

Jum'at             : 07.30-16.30 WITA

Sabtu - Minggu : Libur

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai

hacklink