Penandatanganan MoU
Pengadilan Agama Bima dan Mediator Non Hakim
Pada hari kamis, 15 Oktober 2026 diruang Media Center Pengadilan Agama Bima, berlangsung penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) Pengadilan Agama Bima dengan Mediator Non Hakim yang ada di Kabupaten/Kota Bima. Penandatanganan ini di hadiri oleh Panitera, Sekretaris dan para Panmud dan Kasubbag.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Bima YM H.Ihyaddin menyampaikan harapan kepada mediator Non Hakim untuk dapat bekerjasama dengan Pengadilan Agama Bima dalam upaya menjadi Mediator yang baik dan bisa mendamaikan kedua belah pihak baik itu kesepakatan ataupun perdamaian sehingga Masyarakat pencari keadilan tidak perlu berlama-lama untuk bersidang di Pengadilan Agama Bima. Dengan Hasil mediator juga dapat meningkatkan kinerja Pengadilan Agama Bima.

Peran mediator non Hakim di Pengadilan Agama Bima merupakan sebuah bagian penting yang menjadi satu kesatuan dengan hukum beracara di Pengadilan Agama Bima, Makin banyaknya hasil perdamaian yang terjadi di saat mediasi akan menambah nilai dan kapabilitas Pengadilan Agama Bima di mata Masyarakat Khususnya pencari keadilan. Keberhasilan ini membawa dampak yang positif untuk penegakan hukum di wilayah Hukum Pengadilan Agama Bima, dengan adanya perdamaian dan kesepakatan oleh kedua belah pihak tanpa harus banyak waktu tenaga dan biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan masalah hukum yang terjadi.
diharapkan Mediator Non Hakim bisa berkoordinasi dengan baik terutama dengan Kepaniteraan di Pengadilan Agama Bima, sehingga kinerja organisasi bisa berjalan baik dan akuntable.


